Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Pembiayaan dana dan/atau Efek untuk penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dilarang diberikan selain untuk Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Perusahaan Efek dalam memberikan pembiayaan Transaksi Margin dilarang mengalihkan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
Your Correction
