Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah Perusahaan Efek yang merupakan komisaris, direktur, pemegang saham utama, pemegang saham pengendali, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud, beserta afiliasinya.
Your Correction
