Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB Kesatu
Kriteria Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
Article 4
(1) Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan:
1. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya; atau
2. mengacu kepada Aset Keuangan Digital yang mendasari berupa Aset Kripto atau Aset Keuangan Digital lainnya yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran Aset Keuangan Digital.
6. Pasal 5 dihapus.
7. Pasal 6 dihapus.
8. Pasal 7 dihapus.
9. Judul Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kedua
Kriteria Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
BAB Ketiga
Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Ketiga
Mekanisme Penetapan Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
(1) Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Aset Kripto; dan
b. daftar Aset Keuangan Digital lainnya.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan perdagangan atas Aset Keuangan Digital selain Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
13. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Keuangan Digital sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen.
(3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang merupakan bagian dari peraturan dan tata tertib Bursa.
(4) Pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Keuangan Digital; dan
b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Keuangan Digital yang memuat paling sedikit:
1. prinsip umum; dan
2. tata cara analisis Aset Keuangan Digital.
(5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Keuangan Digital ditetapkan pada media resmi Bursa.
14. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 11
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bursa wajib melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
15. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab II dihapus.
16. Pasal 12 dihapus.
17. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Evaluasi yang dilakukan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(3) Evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan usulan penambahan dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Aset Keuangan Digital yang:
a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan pelindungan Konsumen; dan/atau
d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil evaluasi Bursa, Bursa wajib menghapus Aset Keuangan Digital dimaksud dari Daftar Aset Keuangan Digital.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19. Judul Paragraf 5 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
BAB Kelima
Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kelima
Evaluasi Aset Keuangan Digital oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan:
a. Bursa untuk menghapus Aset Keuangan Digital tertentu dari Daftar Aset Keuangan Digital; dan/atau
b. Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu yang ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
21. Judul Paragraf 6 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
BAB Keenam
Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Keenam
Mekanisme Penghentian dan Penyelesaian Perdagangan
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu yang:
a. dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5); atau
b. diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf b.
(2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pedagang yang melakukan penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tetap memperdagangkan Aset Keuangan Digital tertentu untuk kepentingan penyelesaian.
(4) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu kepada Konsumen.
23. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 16
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Keuangan Digital tertentu milik Konsumen yang dinyatakan:
a. dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital;
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang;
atau
c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Keuangan Digital tertentu yang dimiliki Konsumen; atau
b. melakukan pemindahan Aset Keuangan Digital tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Keuangan Digital milik Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal Aset Keuangan Digital tertentu dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital;
b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang;
atau
c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan.
(6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset Keuangan Digital tertentu yang telah dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
24. Judul Bagian Ketiga Bab II diubah menjadi Bagian Ketujuh Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat
(1), ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 19
(1) Bursa yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 20
(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, untuk pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan pengawasan serta pelaporan terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilaksanakan Pedagang;
c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa;
d. memiliki komite Bursa; dan
e. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bursa dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
(3) Komite Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, memiliki tugas paling sedikit:
a. pengembangan industri Aset Keuangan Digital;
b. memberikan rekomendasi atas evaluasi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; dan
c. memberikan rekomendasi atas penentuan harga referensi untuk derivatif Aset Keuangan Digital.
(4) Dalam hal Bursa melakukan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital lainnya berupa derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2), Bursa harus memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
28. Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
29. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 21A
Persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
30. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 22
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Bursa;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa;
c. prinsip-prinsip pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital;
d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa;
e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang;
f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Keuangan Digital;
g. mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Keuangan Digital;
h. mekanisme penyelesaian perselisihan;
i. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa;
j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Bursa; dan
k. mekanisme penyelesaian atas Aset Keuangan Digital yang dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam hal Bursa melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2), selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan dan tata tertib Bursa juga paling sedikit memuat:
a. persyaratan, peran, dan tanggung jawab Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat
Penyimpanan, dan Pedagang perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
b. persyaratan sistem penerimaan Konsumen dalam perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
c. mekanisme teknis perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
d. pengawasan atas perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
e. metode dan mekanisme penetapan harga referensi;
f. metode dan mekanisme penentuan Margin bagi Konsumen dalam perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital; dan
g. persyaratan sebagai market maker dan/atau liquidity provider bagi Pedagang pada perdagangan derivatif Aset keuangan Digital apabila terdapat peran market maker dan/atau liquidity provider.
(3) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum ditetapkan oleh Bursa.
31. Judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 24A
Bursa wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bursa, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Bursa.
33. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 26
Article 26A
(1) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan, Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan untuk menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. uraian mekanisme perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional;
b. peraturan dan tata tertib Bursa tentang mekanisme perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
c. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital beserta uraian tugasnya;
d. bukti kesiapan sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A;
e. memiliki standar prosedur operasi dan kode etik perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital; dan
f. alasan melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
(3) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan lain berupa perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bursa wajib:
a. menyediakan fasilitas sistem perdagangan yang andal untuk terselenggaranya perdagangan dan pelaporan atas penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan; dan
b. menyediakan akses terhadap sistem perdagangan dan pelaporan atas penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang andal dan real-time.
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 28
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan;
b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
c. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
36. Penjelasan Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
37. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 30
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Kliring;
c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan;
e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring;
f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
g. mekanisme pengelolaan manfaat dana Konsumen.
(2) Dalam hal Lembaga Kliring dan Penyelesaian mendukung kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring dan Penyelesaian juga paling sedikit memuat:
a. mekanisme pengelolaan dana proteksi; dan
b. mekanisme pengelolaan dana talangan.
(3) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum ditetapkan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
38. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB 4
Kewajiban, Tanggung Jawab, Tugas, Kewenangan, dan Kegiatan Bursa
Bursa wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bursa, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Bursa.
33. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bursa melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk terselenggaranya pelaporan dan
pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan;
b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital terhadap seluruh transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk melakukan audit terhadap Anggota Bursa;
c. menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang andal dan real-time kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan;
d. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melakukan analisis atas usulan penambahan atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital dan menyampaikan hasil analisisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Bursa wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bursa memiliki kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa;
b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital;
e. MENETAPKAN mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
f. meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang;
g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk
mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian sementara perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan Digital.
34. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 26A
(1) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan, Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan untuk menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. uraian mekanisme perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional;
b. peraturan dan tata tertib Bursa tentang mekanisme perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
c. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital beserta uraian tugasnya;
d. bukti kesiapan sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A;
e. memiliki standar prosedur operasi dan kode etik perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital; dan
f. alasan melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
(3) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan lain berupa perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bursa wajib:
a. menyediakan fasilitas sistem perdagangan yang andal untuk terselenggaranya perdagangan dan pelaporan atas penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan; dan
b. menyediakan akses terhadap sistem perdagangan dan pelaporan atas penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang andal dan real-time.
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 28
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan;
b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
c. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
36. Penjelasan Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
37. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 30
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Kliring;
c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan;
e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring;
f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
g. mekanisme pengelolaan manfaat dana Konsumen.
(2) Dalam hal Lembaga Kliring dan Penyelesaian mendukung kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring dan Penyelesaian juga paling sedikit memuat:
a. mekanisme pengelolaan dana proteksi; dan
b. mekanisme pengelolaan dana talangan.
(3) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum ditetapkan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
38. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 32A
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
40. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 34
Article 34A
(1) Dalam hal Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian mendukung pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian terhadap transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan.
(2) Pemberitahuan pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit informasi:
a. uraian sistem dan/atau sarana kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional;
b. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota
direksi yang membawahi kegiatan pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital beserta uraian tugasnya;
c. bukti kesiapan sistem pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital;
d. rekening khusus untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital; dan
e. standar prosedur operasional dan kode etik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
42. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 36
Article 37
BAB 4
Kewajiban, Tanggung Jawab, Tugas, dan Kewenangan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
40. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 34
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
b. melakukan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian berjalan secara teratur, lancar, serta penuh kehati-hatian;
c. mengambil langkah untuk menjamin terlaksananya penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. melaksanakan tanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
e. menyediakan sarana penerimaan dan penarikan dana secara real-time kepada Konsumen;
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, dalam hal Pedagang memanfaatkan jasa pembayaran;
g. memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang dan Konsumen, dalam hal terjadi cidera janji;
h. melakukan kerja sama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
i. mengawasi dana Konsumen yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah dari Pedagang;
j. mengawasi dana Konsumen dan Pedagang yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
k. memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan Aset Keuangan Digital;
l. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci dan terpisah dengan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital;
n. memiliki unit di bawah Direksi yang bertugas dan berfungsi menangani penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
o. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; dan
p. mengetahui sumber dana atas penempatan dana Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM;
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian memiliki kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Kliring;
b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Bursa terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, laporan keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan penyelesaian transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
e. menerima data transaksi dari Pedagang secara real-time;
f. menerima catatan dan/atau mengubah catatan atas kepemilikan Aset Keuangan Digital yang disimpan di tempat penyimpanan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan;
g. melakukan penerimaan dana melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara terintegrasi;
h. menerima laporan transaksi perdagangan dari Bursa dan Pedagang secara real-time;
i. memastikan kesesuaian nilai uang dan jumlah Aset Keuangan Digital, antara catatan transaksi dan kondisi riil yang tercatat pada rekening yang terpisah di bank umum dan jumlah Aset Keuangan Digital yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan;
j. hanya menerima penjaminan penyelesaian atas transaksi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
k. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Pedagang;
l. melakukan audit rutin atau khusus kepada Pedagang; dan
m. mengenakan sanksi berupa tindakan pembatasan sementara, pembekuan, dan pencabutan keanggotaan Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memisahkan dana Konsumen dengan aset Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, termasuk pemisahan pembukuan dan pencatatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
41. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 34A
(1) Dalam hal Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian mendukung pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian terhadap transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan.
(2) Pemberitahuan pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit informasi:
a. uraian sistem dan/atau sarana kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional;
b. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota
direksi yang membawahi kegiatan pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital beserta uraian tugasnya;
c. bukti kesiapan sistem pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital;
d. rekening khusus untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital; dan
e. standar prosedur operasional dan kode etik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
42. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 36
Article 37
Article 39A
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);
dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
46. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 40
Article 45
Article 50
Article 51
(1) Ruang lingkup kegiatan Pedagang dalam perdagangan Aset Keuangan Digital meliputi:
a. jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah;
b. pertukaran antar satu atau lebih jenis Aset Keuangan Digital;
c. penyimpanan Aset Keuangan Digital milik Konsumen; dan
d. transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet.
(2) Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah didahului dengan perjanjian kerjasama antara Pedagang dan Bursa;
(4) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), wajib diatur dalam tata cara perdagangan Pedagang.
(6) Tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Bursa terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan penilaian risiko, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.
51. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 51A
(1) Dalam hal Pedagang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan;
(2) Pemberitahuan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi:
a. uraian mekanisme fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; dan
b. memiliki standar prosedur operasional dan kode etik.
52. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 52
Article 54
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat
(6), ayat (7), Pasal 21A, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 24A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26A ayat (1), ayat (3), Pasal 29 ayat (7), ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 32A, Pasal 34 ayat (2), ayat (4), Pasal 34A ayat (1), Pasal 37 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 40 ayat (2), ayat (6), ayat (7), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (6), ayat
(7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 51A ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. 54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 56
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha yang diajukan oleh pemohon yang merupakan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan;
dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen kepada pemohon jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan belum lengkap atau belum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pemohon harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal pemohon tidak memenuhi kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(6) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
55. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 56A
Article 83
Article 85
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan:
a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan masing- masing Konsumen; dan/atau
b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang, sebelum dilakukan perdagangan.
(2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara transparan.
59. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 86
(1) Penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening bank atau uang elektronik.
(2) Pemindahbukuan antar rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual yang dibuka oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk masing-masing Konsumen.
(3) Pemindahbukuan antar rekening bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyedia jasa pembayaran yang telah memperoleh izin dari instansi atau otoritas yang berwenang pada sistem pembayaran.
(4) Penggunaan uang elektronik oleh penyedia jasa pembayaran dalam proses transaksi perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor keuangan dan sistem pembayaran.
(5) Penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah.
(6) Dalam penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dilarang:
a. menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Konsumen;
dan
b. menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Konsumen yang terdaftar pada Pedagang.
(7) Pemindahbukuan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk 1 (satu) akun dan untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Pedagang.
60. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 87
(1) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a hanya dapat dipergunakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
61. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 87A
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dan Pengelola Tempat Penyimpanan dalam melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(2) wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin pada rekening khusus.
(2) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Aset Keuangan Digital, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Aset Keuangan Digital pada Wallet khusus di Pengelola Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa selain Aset Keuangan Digital, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menempatkan Margin tersebut pada tempat penyimpanan khusus.
62. Ketentuan Pasal 88 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 89
Bank umum yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria minimal:
a. menyediakan fasilitas pemisahan kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank umum;
b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait:
1. nomor rekening;
2. nama Konsumen pemilik rekening; dan
3. nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan
d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment.
64. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 95
(1) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen dari Pedagang hanya dapat dilakukan jika berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat
kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Keuangan Digital dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital.
(2) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen hanya dapat dilakukan jika identitas Konsumen yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen sesuai dengan:
a. identitas pihak yang melakukan penarikan;
b. identitas pihak yang menerima penarikan;
atau
c. Wallet penerima.
(3) Dalam hal identitas Konsumen yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan identitas pihak yang menerima penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau Wallet penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebelum melakukan penarikan Aset Keuangan Digital, Pedagang harus:
a. melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima; dan
b. memastikan identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima jelas dan tercatat dalam sistem penerimaan Konsumen.
(4) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(5) Penarikan dana oleh Konsumen hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian melalui sistem perdagangan milik Pedagang melalui pemindahbukuan dari rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian ke rekening bank atas nama Konsumen yang terdaftar dalam aplikasi pembukaan rekening Konsumen.
65. Penjelasan Pasal 96 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
66. Ketentuan ayat (1) Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 101
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), Pasal 81 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 84 ayat
(2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87A, Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), ayat (2), Pasal 94 ayat (2), ayat (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat
(1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
67. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB 4
Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola Tempat Penyimpanan
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);
dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
46. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 40
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan melaksanakan tugas:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sarana dan prasarana penyimpanan Aset Keuangan Digital dengan tingkat keamanan berlapis;
b. memastikan pelaksanaan penyimpanan berjalan baik dan setiap saat melakukan pemutakhiran sistem keamanannya untuk menjamin terselenggaranya penyimpanan dan pemindahan Aset Keuangan Digital yang aman;
c. melakukan verifikasi yang diperlukan terhadap penerimaan dan pengiriman Aset Keuangan Digital dari dan/atau ke Wallet Pedagang;
d. menyimpan Aset Keuangan Digital yang ditempatkan oleh Pedagang pada penyimpanan data secara terpisah untuk setiap Pedagang;
e. mengeluarkan bukti simpan dan serah Aset Keuangan Digital;
f. memelihara Aset Keuangan Digital yang dikelolanya;
g. melakukan pengawasan dan pencatatan Aset Keuangan Digital;
h. menyediakan data dan informasi dalam rangka audit rutin atau khusus yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, dan/atau Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
i. menjalankan mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya;
j. memastikan proses pemindahan Aset Keuangan Digital dan pencatatannya sesuai dengan transaksi yang terjadi;
k. menyediakan tempat penyimpanan dan sistem penyimpanan yang aman, andal, terpercaya, dan terkoneksi dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
l. bertanggung jawab atas kehilangan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan; dan
m. melakukan pencatatan atas Aset Keuangan Digital secara terpisah untuk masing-masing Pedagang;
(2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Tempat Penyimpanan memiliki kewenangan:
a. memungut biaya penyimpanan; dan
b. menolak menyimpan Aset Keuangan Digital yang berasal dari sumber yang mencurigakan atau Aset Keuangan Digital yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan melakukan penyimpanan atas Aset Keuangan Digital yang terdapat pada Daftar Aset Keuangan Digital.
(5) Pengelola Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memisahkan Aset Keuangan Digital milik Konsumen dengan milik Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk dalam pembukuan dan pencatatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lain.
(9) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan.
47. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 45
Article 50
Article 51
(1) Ruang lingkup kegiatan Pedagang dalam perdagangan Aset Keuangan Digital meliputi:
a. jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah;
b. pertukaran antar satu atau lebih jenis Aset Keuangan Digital;
c. penyimpanan Aset Keuangan Digital milik Konsumen; dan
d. transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet.
(2) Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah didahului dengan perjanjian kerjasama antara Pedagang dan Bursa;
(4) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), wajib diatur dalam tata cara perdagangan Pedagang.
(6) Tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Bursa terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan penilaian risiko, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.
51. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 51A
(1) Dalam hal Pedagang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan;
(2) Pemberitahuan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi:
a. uraian mekanisme fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; dan
b. memiliki standar prosedur operasional dan kode etik.
52. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 52
Article 54
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat
(6), ayat (7), Pasal 21A, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 24A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26A ayat (1), ayat (3), Pasal 29 ayat (7), ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 32A, Pasal 34 ayat (2), ayat (4), Pasal 34A ayat (1), Pasal 37 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 40 ayat (2), ayat (6), ayat (7), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (6), ayat
(7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 51A ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. 54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 56
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha yang diajukan oleh pemohon yang merupakan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan;
dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen kepada pemohon jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan belum lengkap atau belum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pemohon harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal pemohon tidak memenuhi kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(6) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
55. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 56A
Article 83
Article 85
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan:
a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan masing- masing Konsumen; dan/atau
b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang, sebelum dilakukan perdagangan.
(2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara transparan.
59. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 86
(1) Penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening bank atau uang elektronik.
(2) Pemindahbukuan antar rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual yang dibuka oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk masing-masing Konsumen.
(3) Pemindahbukuan antar rekening bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyedia jasa pembayaran yang telah memperoleh izin dari instansi atau otoritas yang berwenang pada sistem pembayaran.
(4) Penggunaan uang elektronik oleh penyedia jasa pembayaran dalam proses transaksi perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor keuangan dan sistem pembayaran.
(5) Penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah.
(6) Dalam penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dilarang:
a. menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Konsumen;
dan
b. menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Konsumen yang terdaftar pada Pedagang.
(7) Pemindahbukuan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk 1 (satu) akun dan untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Pedagang.
60. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 87
(1) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a hanya dapat dipergunakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
61. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 87A
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dan Pengelola Tempat Penyimpanan dalam melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(2) wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin pada rekening khusus.
(2) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Aset Keuangan Digital, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Aset Keuangan Digital pada Wallet khusus di Pengelola Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa selain Aset Keuangan Digital, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menempatkan Margin tersebut pada tempat penyimpanan khusus.
62. Ketentuan Pasal 88 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 89
Bank umum yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria minimal:
a. menyediakan fasilitas pemisahan kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank umum;
b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait:
1. nomor rekening;
2. nama Konsumen pemilik rekening; dan
3. nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan
d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment.
64. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 95
(1) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen dari Pedagang hanya dapat dilakukan jika berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat
kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Keuangan Digital dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital.
(2) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen hanya dapat dilakukan jika identitas Konsumen yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen sesuai dengan:
a. identitas pihak yang melakukan penarikan;
b. identitas pihak yang menerima penarikan;
atau
c. Wallet penerima.
(3) Dalam hal identitas Konsumen yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan identitas pihak yang menerima penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau Wallet penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebelum melakukan penarikan Aset Keuangan Digital, Pedagang harus:
a. melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima; dan
b. memastikan identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima jelas dan tercatat dalam sistem penerimaan Konsumen.
(4) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(5) Penarikan dana oleh Konsumen hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian melalui sistem perdagangan milik Pedagang melalui pemindahbukuan dari rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian ke rekening bank atas nama Konsumen yang terdaftar dalam aplikasi pembukaan rekening Konsumen.
65. Penjelasan Pasal 96 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
66. Ketentuan ayat (1) Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 101
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), Pasal 81 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 84 ayat
(2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87A, Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), ayat (2), Pasal 94 ayat (2), ayat (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat
(1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
67. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasar Aset Keuangan Digital dapat didukung dengan aktivitas pendukung.
(2) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. layanan penghubung terkait penyedia jasa pembayaran; dan
b. aktivitas pendukung lain, yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang:
a. bekerja sama dengan aktivitas pendukung yang belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
69. Bagian Kedua Bab VIII dihapus.
70. Penjelasan Pasal 103 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
71. Pasal 104 dihapus.
72. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 105
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan;
b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau lembaga yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan aktivitas pendukung yang dilakukan, kecuali informasi tersebut diberikan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
1. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
2. fitur dan fungsi layanan;
3. proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan
4. manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu.
73. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 108
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulanan; dan
c. laporan tahunan.
(2) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan:
a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir;
b. laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; dan
c. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(3) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(5) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja pertama berikutnya.
74. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 109
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menyampaikan laporan bulanan, laporan triwulanan, dan/atau laporan tahunan setelah jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c hingga paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu penyampaian tersebut berakhir, dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
75. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 114
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
76. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 115
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan secara:
a. berkala; dan
b. sewaktu-waktu.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. penyelenggaraan perdagangan;
b. tata Kelola; dan
c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
77. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 116
Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. penelitian;
b. analisis; dan
c. evaluasi, atas laporan, data, dan informasi dari Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).
78. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 118
Article 129A
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan uji coba pada ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) terhadap kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2).
80. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 130
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, terhadap pihak yang penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, perizinan, persetujuan, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto dari Bappebti dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan Pasal 57 mengenai permohonan penghentian kegiatan usaha serta ketentuan Pasal 100 mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Konsumen berlaku secara mutatis mutandis.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, terhadap pihak yang penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan tidak diberikan izin dan/atau persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan, perizinan, persetujuan, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto dari Bappebti dinyatakan tidak berlaku serta ketentuan Pasal 100 mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Konsumen berlaku secara mutatis mutandis.
81. Ketentuan bagian L dan bagian M Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dihapus.
(1) Bursa melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk terselenggaranya pelaporan dan
pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan;
b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital terhadap seluruh transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk melakukan audit terhadap Anggota Bursa;
c. menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang andal dan real-time kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan;
d. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melakukan analisis atas usulan penambahan atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital dan menyampaikan hasil analisisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Bursa wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bursa memiliki kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa;
b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital;
e. MENETAPKAN mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
f. meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang;
g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk
mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian sementara perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan Digital.
34. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
b. melakukan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian berjalan secara teratur, lancar, serta penuh kehati-hatian;
c. mengambil langkah untuk menjamin terlaksananya penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. melaksanakan tanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
e. menyediakan sarana penerimaan dan penarikan dana secara real-time kepada Konsumen;
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, dalam hal Pedagang memanfaatkan jasa pembayaran;
g. memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang dan Konsumen, dalam hal terjadi cidera janji;
h. melakukan kerja sama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
i. mengawasi dana Konsumen yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah dari Pedagang;
j. mengawasi dana Konsumen dan Pedagang yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
k. memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan Aset Keuangan Digital;
l. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci dan terpisah dengan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital;
n. memiliki unit di bawah Direksi yang bertugas dan berfungsi menangani penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
o. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; dan
p. mengetahui sumber dana atas penempatan dana Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM;
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian memiliki kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Kliring;
b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Bursa terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, laporan keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan penyelesaian transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
e. menerima data transaksi dari Pedagang secara real-time;
f. menerima catatan dan/atau mengubah catatan atas kepemilikan Aset Keuangan Digital yang disimpan di tempat penyimpanan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan;
g. melakukan penerimaan dana melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara terintegrasi;
h. menerima laporan transaksi perdagangan dari Bursa dan Pedagang secara real-time;
i. memastikan kesesuaian nilai uang dan jumlah Aset Keuangan Digital, antara catatan transaksi dan kondisi riil yang tercatat pada rekening yang terpisah di bank umum dan jumlah Aset Keuangan Digital yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan;
j. hanya menerima penjaminan penyelesaian atas transaksi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
k. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Pedagang;
l. melakukan audit rutin atau khusus kepada Pedagang; dan
m. mengenakan sanksi berupa tindakan pembatasan sementara, pembekuan, dan pencabutan keanggotaan Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memisahkan dana Konsumen dengan aset Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, termasuk pemisahan pembukuan dan pencatatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
41. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri atas divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, dan divisi tata kelola penyimpanan Aset Keuangan Digital dan manajemen risiko;
b. memiliki, menguasai dan mengendalikan sistem dan sarana penyimpanan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Keuangan Digital secara aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang terhubung dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang;
c. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
1. mekanisme penyimpanan dan pencatatan Aset Keuangan Digital pada cold storage dan hot storage;
2. mekanisme proses masuk dan keluarnya Aset Keuangan Digital pada tempat penyimpanan;
3. mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance);
4. pengendalian internal; dan
5. mekanisme pemeliharaan Aset Keuangan Digital;
d. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang; dan
e. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(4) Dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Pengelola Tempat Penyimpanan dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
43. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Pedagang dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
b. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
c. memiliki fungsi yang dapat melindungi keamanan penyimpanan dan perpindahan transaksi setiap Konsumen;
d. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
e. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.
f. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Pedagang, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pedagang, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
3. menjamin pencatatan, penyimpanan, dan pengiriman Aset Keuangan Digital secara real-time dengan tingkat keamanan sistem yang berlapis;
4. mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Keuangan Digital dari sumber yang tidak jelas atau mencoba melakukan pencampuran;
5. memiliki penjabaran teknis pengamanan Aset Keuangan Digital yang baik dengan pemisahan media atau sarana penyimpanan, paling sedikit terdiri dari hot storage, cold storage, multi signature wallet, dan smart contract wallet;
6. mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Keuangan Digital yang tidak dikenal dengan melakukan upaya otorisasi terhadap Pedagang;
7. memfasilitasi penyimpanan jenis Aset Keuangan Digital yang terdapat pada Daftar Aset Keuangan Digital;
8. memiliki admin panel dashboard yang mampu untuk merekonsiliasi Aset Keuangan Digital antara Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan dengan kewajiban menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian; dan
9. menggunakan identifikasi unik pada setiap transaksi;
g. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut-turut;
2. memelihara rekam jejak dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir;
dan
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penyimpanan;
h. infrastruktur memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan sarana tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital secara daring, dengan ketentuan:
1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA;
dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
i. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi;
j. memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya; dan
k. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur.
(2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA.
(3) Sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan menyesuaikan atau mengganti sistem dan sarana penyimpanan dalam hal berdasarkan hasil audit sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan/atau Pedagang; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan dan tata tertib Bursa, serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
(5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dan sarana dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi
persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib setiap saat memastikan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mengajukan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital.
(8) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memberitahukan kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan perubahan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital tanpa mengajukan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dalam hal terdapat hal yang membahayakan sistem dan sarana penyimpanan atau tindakan lainnya yang dapat mengancam tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital.
44. Judul Paragraf 4 Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri atas divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, dan divisi tata kelola penyimpanan Aset Keuangan Digital dan manajemen risiko;
b. memiliki, menguasai dan mengendalikan sistem dan sarana penyimpanan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Keuangan Digital secara aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang terhubung dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang;
c. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
1. mekanisme penyimpanan dan pencatatan Aset Keuangan Digital pada cold storage dan hot storage;
2. mekanisme proses masuk dan keluarnya Aset Keuangan Digital pada tempat penyimpanan;
3. mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance);
4. pengendalian internal; dan
5. mekanisme pemeliharaan Aset Keuangan Digital;
d. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang; dan
e. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(4) Dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Pengelola Tempat Penyimpanan dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
43. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Pedagang dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
b. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
c. memiliki fungsi yang dapat melindungi keamanan penyimpanan dan perpindahan transaksi setiap Konsumen;
d. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
e. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.
f. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Pedagang, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pedagang, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
3. menjamin pencatatan, penyimpanan, dan pengiriman Aset Keuangan Digital secara real-time dengan tingkat keamanan sistem yang berlapis;
4. mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Keuangan Digital dari sumber yang tidak jelas atau mencoba melakukan pencampuran;
5. memiliki penjabaran teknis pengamanan Aset Keuangan Digital yang baik dengan pemisahan media atau sarana penyimpanan, paling sedikit terdiri dari hot storage, cold storage, multi signature wallet, dan smart contract wallet;
6. mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Keuangan Digital yang tidak dikenal dengan melakukan upaya otorisasi terhadap Pedagang;
7. memfasilitasi penyimpanan jenis Aset Keuangan Digital yang terdapat pada Daftar Aset Keuangan Digital;
8. memiliki admin panel dashboard yang mampu untuk merekonsiliasi Aset Keuangan Digital antara Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan dengan kewajiban menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian; dan
9. menggunakan identifikasi unik pada setiap transaksi;
g. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut-turut;
2. memelihara rekam jejak dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir;
dan
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penyimpanan;
h. infrastruktur memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan sarana tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital secara daring, dengan ketentuan:
1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA;
dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
i. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi;
j. memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya; dan
k. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur.
(2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA.
(3) Sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan menyesuaikan atau mengganti sistem dan sarana penyimpanan dalam hal berdasarkan hasil audit sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan/atau Pedagang; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan dan tata tertib Bursa, serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
(5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dan sarana dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi
persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib setiap saat memastikan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mengajukan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital.
(8) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memberitahukan kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan perubahan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital tanpa mengajukan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dalam hal terdapat hal yang membahayakan sistem dan sarana penyimpanan atau tindakan lainnya yang dapat mengancam tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital.
44. Judul Paragraf 4 Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan melaksanakan tugas:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sarana dan prasarana penyimpanan Aset Keuangan Digital dengan tingkat keamanan berlapis;
b. memastikan pelaksanaan penyimpanan berjalan baik dan setiap saat melakukan pemutakhiran sistem keamanannya untuk menjamin terselenggaranya penyimpanan dan pemindahan Aset Keuangan Digital yang aman;
c. melakukan verifikasi yang diperlukan terhadap penerimaan dan pengiriman Aset Keuangan Digital dari dan/atau ke Wallet Pedagang;
d. menyimpan Aset Keuangan Digital yang ditempatkan oleh Pedagang pada penyimpanan data secara terpisah untuk setiap Pedagang;
e. mengeluarkan bukti simpan dan serah Aset Keuangan Digital;
f. memelihara Aset Keuangan Digital yang dikelolanya;
g. melakukan pengawasan dan pencatatan Aset Keuangan Digital;
h. menyediakan data dan informasi dalam rangka audit rutin atau khusus yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, dan/atau Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
i. menjalankan mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya;
j. memastikan proses pemindahan Aset Keuangan Digital dan pencatatannya sesuai dengan transaksi yang terjadi;
k. menyediakan tempat penyimpanan dan sistem penyimpanan yang aman, andal, terpercaya, dan terkoneksi dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
l. bertanggung jawab atas kehilangan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan; dan
m. melakukan pencatatan atas Aset Keuangan Digital secara terpisah untuk masing-masing Pedagang;
(2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Tempat Penyimpanan memiliki kewenangan:
a. memungut biaya penyimpanan; dan
b. menolak menyimpan Aset Keuangan Digital yang berasal dari sumber yang mencurigakan atau Aset Keuangan Digital yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan melakukan penyimpanan atas Aset Keuangan Digital yang terdapat pada Daftar Aset Keuangan Digital.
(5) Pengelola Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memisahkan Aset Keuangan Digital milik Konsumen dengan milik Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk dalam pembukuan dan pencatatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lain.
(9) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan.
47. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pedagang yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta penambahan besaran permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pedagang dengan mempertimbangkan:
a. dominasi pasar;
b. jumlah Konsumen Aset Keuangan Digital;
c. volume transaksi; dan
d. keterkaitan dengan pelaku pasar lain yang dapat berdampak sistemik.
(4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pedagang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan Konsumen, divisi client support, serta divisi akuntansi dan keuangan;
b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem dan sarana perdagangan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital yang terhubung dengan Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
c. memiliki tata cara perdagangan yang paling sedikit memuat:
1. definisi dan istilah;
2. proses pendaftaran Konsumen;
3. pernyataan dan jaminan;
4. kewajiban dan tanggung jawab;
5. pengkinian data;
6. tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, penarikan, pengiriman Aset Keuangan Digital ke Wallet lain, dan kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
7. biaya transaksi dan batas penarikan dana;
8. keamanan transaksi;
9. layanan pengaduan Konsumen;
10. penyelesaian perselisihan Konsumen;
11. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan;
12. penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri; dan
13. keadaan kahar;
d. memiliki standar prosedur operasional yang paling sedikit mengatur:
1. pemasaran dan penerimaan Konsumen;
2. pelaksanaan transaksi;
3. pengendalian dan pengawasan internal;
4. penyelesaian perselisihan Konsumen;
dan
5. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan;
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional;
f. memiliki calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau pengendali yang wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(5) Dalam hal Pedagang tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, Pedagang dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems security professional.
(6) Dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 12, Pedagang wajib memenuhi ketentuan:
a. berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi;
b. memberikan prioritas kepada Konsumen dalam pengambilan posisi jual atau beli;
c. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Pedagang sendiri, menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta menempatkan Aset Keuangan Digital pada Pengelola Tempat Penyimpanan;
d. dilarang menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Konsumen;
e. menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Konsumen; dan
f. melakukan pencatatan tersendiri.
48. Penjelasan Pasal 46 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
49. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pedagang wajib memenuhi ketentuan:
a. menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terjadinya perubahan pengurus, kepemilikan saham, sistem, dan tata cara perdagangan yang dimiliki atau perubahan lainnya;
b. menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengawasan dengan hak akses untuk membaca;
c. mengikuti edukasi yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. menyampaikan laporan berkala dan sewaktu- waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Keuangan Digital;
f. menyajikan catatan elektronik transaksi dan pesanan jual/beli yang dilakukan oleh Konsumen dalam sistem perdagangan milik Pedagang yang dapat diakses langsung oleh Konsumen;
g. menjamin pesanan yang disampaikan Konsumen dicatat dalam buku pesanan sistem perdagangan milik Pedagang secara real-time dan isinya sesuai dengan amanat order Konsumen;
h. menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Keuangan Digital yang signifikan;
i. memberikan fitur yang sama dalam sistem dan sarana perdagangan daring terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Keuangan Digital;
j. menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan, atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital kepada masyarakat;
k. menerapkan program APU, PPT, serta PPPSPM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT serta PPPSPM;
l. memiliki kantor atau tempat kedudukan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Pedagang yang bukan merupakan kantor bersama, ruang kerja bersama, atau kantor virtual;
m. jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang tercatat pada Pedagang wajib sesuai dengan jumlah Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang;
n. memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang;
o. mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
p. memastikan sumber dana modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); dan
q. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pedagang.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lainnya.
(3) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pedagang.
50. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pedagang dilarang:
a. menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4);
b. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang akan bertindak sebagai agen;
c. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung dalam memfasilitasi transaksi yang terkait Aset Keuangan Digital;
dan
d. memperdagangkan Aset Keuangan Digital yang diterbitkan oleh diri sendiri dan/atau pihak terafiliasi dari Pedagang.
(2) Pedagang dilarang memiliki piutang dengan pihak terafiliasi.
(3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan ayat (2) memiliki:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dan pegawai, Direksi, atau Komisaris, dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(4) Pengendalian terhadap perusahaan yang dimiliki pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara:
a. memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) secara sendiri atau bersama- sama;
b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau memengaruhi kebijakan perusahaan;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan paling sedikit 20% (dua puluh persen), baik secara sendiri atau bersama-sama; dan/atau
d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui, dan/atau memberhentikan anggota Direksi perusahaan dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(5) Dalam hal Pedagang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pedagang wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diberikan kepada Pedagang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
53. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital.
(4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memperoleh tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(7) Kegiatan usaha Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit mencakup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6).
(9) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan/atau ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan.
(10) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pembatalan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a.
56. Penjelasan Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
57. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
Pedagang wajib memiliki sistem penerimaan Konsumen secara daring yang di dalamnya menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi calon Konsumen.
(2) Data isian yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Pedagang sebagai pedoman untuk melakukan customer due diligence atau enhanced due diligence bagi Konsumen yang berisiko tinggi.
(3) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan sistem dan sarana perdagangan daring milik Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b.
(4) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan:
a. pengisian data atau identitas calon Konsumen;
b. penyajian dokumen profil Pedagang paling sedikit memuat:
1. informasi alamat situs web Pedagang;
2. alamat kantor Pedagang;
3. susunan manajemen Pedagang;
4. nomor perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan;
5. nomor telepon yang dapat dihubungi;
6. nomor rekening yang terpisah Pedagang yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
7. alamat surat elektronik Pedagang;
c. penyajian Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan;
d. penyajian informasi risiko perdagangan Aset Keuangan Digital;
e. penyajian tata cara perdagangan yang dibaca, dipahami dan disetujui oleh calon Konsumen;
dan
f. penyajian perjanjian antara Pedagang dan Konsumen yang substansinya menyatakan telah dilakukan proses pendaftaran Konsumen dan secara resmi telah diterima sebagai Konsumen yang paling sedikit memuat:
1. informasi mengenai profil Konsumen;
2. hotline aktif pengaduan; dan
3. syarat dan ketentuan yang berlaku.
(5) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap tahapan penerimaan Konsumen secara daring.
(6) Seluruh tahapan penerimaan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dan diisi oleh calon Konsumen yang bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya.
(7) Pedagang dilarang mengisikan dan/atau membantu calon Konsumen untuk mengisikan pada sistem penerimaan Konsumen secara daring.
(8) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang sistem informasi, sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib:
a. memiliki sistem penerimaan Konsumen yang dapat menilai bahwa Konsumen telah memahami setiap risiko atas produk derivatif Aset Keuangan Digital sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa; dan
b. memperoleh pernyataan dari Konsumen yang menyatakan Konsumen telah memahami setiap risiko atas produk derivatif Aset Keuangan Digital.
58. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pedagang yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta penambahan besaran permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pedagang dengan mempertimbangkan:
a. dominasi pasar;
b. jumlah Konsumen Aset Keuangan Digital;
c. volume transaksi; dan
d. keterkaitan dengan pelaku pasar lain yang dapat berdampak sistemik.
(4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pedagang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan Konsumen, divisi client support, serta divisi akuntansi dan keuangan;
b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem dan sarana perdagangan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital yang terhubung dengan Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
c. memiliki tata cara perdagangan yang paling sedikit memuat:
1. definisi dan istilah;
2. proses pendaftaran Konsumen;
3. pernyataan dan jaminan;
4. kewajiban dan tanggung jawab;
5. pengkinian data;
6. tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, penarikan, pengiriman Aset Keuangan Digital ke Wallet lain, dan kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
7. biaya transaksi dan batas penarikan dana;
8. keamanan transaksi;
9. layanan pengaduan Konsumen;
10. penyelesaian perselisihan Konsumen;
11. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan;
12. penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri; dan
13. keadaan kahar;
d. memiliki standar prosedur operasional yang paling sedikit mengatur:
1. pemasaran dan penerimaan Konsumen;
2. pelaksanaan transaksi;
3. pengendalian dan pengawasan internal;
4. penyelesaian perselisihan Konsumen;
dan
5. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan;
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional;
f. memiliki calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau pengendali yang wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(5) Dalam hal Pedagang tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, Pedagang dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems security professional.
(6) Dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 12, Pedagang wajib memenuhi ketentuan:
a. berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi;
b. memberikan prioritas kepada Konsumen dalam pengambilan posisi jual atau beli;
c. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Pedagang sendiri, menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta menempatkan Aset Keuangan Digital pada Pengelola Tempat Penyimpanan;
d. dilarang menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Konsumen;
e. menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Konsumen; dan
f. melakukan pencatatan tersendiri.
48. Penjelasan Pasal 46 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
49. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pedagang wajib memenuhi ketentuan:
a. menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terjadinya perubahan pengurus, kepemilikan saham, sistem, dan tata cara perdagangan yang dimiliki atau perubahan lainnya;
b. menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengawasan dengan hak akses untuk membaca;
c. mengikuti edukasi yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. menyampaikan laporan berkala dan sewaktu- waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Keuangan Digital;
f. menyajikan catatan elektronik transaksi dan pesanan jual/beli yang dilakukan oleh Konsumen dalam sistem perdagangan milik Pedagang yang dapat diakses langsung oleh Konsumen;
g. menjamin pesanan yang disampaikan Konsumen dicatat dalam buku pesanan sistem perdagangan milik Pedagang secara real-time dan isinya sesuai dengan amanat order Konsumen;
h. menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Keuangan Digital yang signifikan;
i. memberikan fitur yang sama dalam sistem dan sarana perdagangan daring terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Keuangan Digital;
j. menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan, atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital kepada masyarakat;
k. menerapkan program APU, PPT, serta PPPSPM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT serta PPPSPM;
l. memiliki kantor atau tempat kedudukan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Pedagang yang bukan merupakan kantor bersama, ruang kerja bersama, atau kantor virtual;
m. jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang tercatat pada Pedagang wajib sesuai dengan jumlah Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang;
n. memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang;
o. mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
p. memastikan sumber dana modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); dan
q. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pedagang.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lainnya.
(3) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pedagang.
50. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pedagang dilarang:
a. menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4);
b. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang akan bertindak sebagai agen;
c. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung dalam memfasilitasi transaksi yang terkait Aset Keuangan Digital;
dan
d. memperdagangkan Aset Keuangan Digital yang diterbitkan oleh diri sendiri dan/atau pihak terafiliasi dari Pedagang.
(2) Pedagang dilarang memiliki piutang dengan pihak terafiliasi.
(3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan ayat (2) memiliki:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dan pegawai, Direksi, atau Komisaris, dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(4) Pengendalian terhadap perusahaan yang dimiliki pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara:
a. memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) secara sendiri atau bersama- sama;
b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau memengaruhi kebijakan perusahaan;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan paling sedikit 20% (dua puluh persen), baik secara sendiri atau bersama-sama; dan/atau
d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui, dan/atau memberhentikan anggota Direksi perusahaan dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(5) Dalam hal Pedagang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pedagang wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diberikan kepada Pedagang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
53. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital.
(4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memperoleh tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(7) Kegiatan usaha Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit mencakup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6).
(9) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan/atau ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan.
(10) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pembatalan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a.
56. Penjelasan Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
57. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
Pedagang wajib memiliki sistem penerimaan Konsumen secara daring yang di dalamnya menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi calon Konsumen.
(2) Data isian yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Pedagang sebagai pedoman untuk melakukan customer due diligence atau enhanced due diligence bagi Konsumen yang berisiko tinggi.
(3) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan sistem dan sarana perdagangan daring milik Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b.
(4) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan:
a. pengisian data atau identitas calon Konsumen;
b. penyajian dokumen profil Pedagang paling sedikit memuat:
1. informasi alamat situs web Pedagang;
2. alamat kantor Pedagang;
3. susunan manajemen Pedagang;
4. nomor perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan;
5. nomor telepon yang dapat dihubungi;
6. nomor rekening yang terpisah Pedagang yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
7. alamat surat elektronik Pedagang;
c. penyajian Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan;
d. penyajian informasi risiko perdagangan Aset Keuangan Digital;
e. penyajian tata cara perdagangan yang dibaca, dipahami dan disetujui oleh calon Konsumen;
dan
f. penyajian perjanjian antara Pedagang dan Konsumen yang substansinya menyatakan telah dilakukan proses pendaftaran Konsumen dan secara resmi telah diterima sebagai Konsumen yang paling sedikit memuat:
1. informasi mengenai profil Konsumen;
2. hotline aktif pengaduan; dan
3. syarat dan ketentuan yang berlaku.
(5) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap tahapan penerimaan Konsumen secara daring.
(6) Seluruh tahapan penerimaan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dan diisi oleh calon Konsumen yang bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya.
(7) Pedagang dilarang mengisikan dan/atau membantu calon Konsumen untuk mengisikan pada sistem penerimaan Konsumen secara daring.
(8) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang sistem informasi, sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib:
a. memiliki sistem penerimaan Konsumen yang dapat menilai bahwa Konsumen telah memahami setiap risiko atas produk derivatif Aset Keuangan Digital sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa; dan
b. memperoleh pernyataan dari Konsumen yang menyatakan Konsumen telah memahami setiap risiko atas produk derivatif Aset Keuangan Digital.
58. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung di Pasar Aset Keuangan Digital mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format surat pengantar permohonan persetujuan yang ditandatangani oleh anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7);
b. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
c. perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8);
d. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
e. perubahan atas sistem dan sarana penyimpanan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(7);
f. perubahan atas sistem dan/atau sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7);
g. tata cara perdagangan dan perubahan tata cara perdagangan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a;
h. kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4);
i. pemberian akses atau kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5);
j. aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
k. perubahan atas sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A; dan
l. pelaksanaan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital oleh Bursa sebagaimana Pasal 26A.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf k, pemohon melampirkan hasil audit atau pemeriksaan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan formulir daftar kesiapan infrastruktur sistem tercantum dalam Lampiran pada Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf g, pemohon melampirkan dokumen peraturan dan tata tertib atau tata cara yang dimaksud.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, huruf j, dan huruf l, pemohon melampirkan penjelasan rencana kegiatan yang dimaksud.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i pemohon melampirkan penjelasan rencana pemberian akses atau kerja sama disertai dengan dokumen perjanjian kerja sama.
(7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap.
(8) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan.
(9) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemohon.
(10) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
79. Di antara ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 129A sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan
peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap seluruh proses perizinan yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian kewajiban kepemilikan, penguasaan dan pengendalian sistem bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 28, Pasal 36, dan Pasal 40, dan Pasal 45 diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
5. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, mekanisme penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 dan Pasal 86 disesuaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
6. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, peraturan dan tata tertib Bursa dan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait perdagangan berjangka Aset Kripto yang telah disetujui Bappebti dinyatakan tetap berlaku.
7. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian atas:
a. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan
b. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
8. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Bursa yang telah menyelenggarakan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 26A ayat (1).
b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang telah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan telah melakukan pemberitahuan untuk pelaksanaan kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 34A ayat (1).
c. Pedagang yang memiliki hubungan afiliasi dengan pihak lain yang telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan telah melakukan pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 51A ayat (1).
9. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pihak yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang dan telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital harus mengalihkan seluruh bentuk kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen kepada Pedagang paling lambat pada tanggal 9 Januari 2026.
10. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pihak sebagaimana dimaksud pada angka 9, hanya dapat melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital dalam rangka penyelesaian sampai dengan tanggal 9 Januari 2026.
11. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan harian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai bagian dalam laporan bulanan.
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж