Correct Article 87
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a hanya dapat dipergunakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
61. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
