Correct Article 109
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menyampaikan laporan bulanan, laporan triwulanan, dan/atau laporan tahunan setelah jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c hingga paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu penyampaian tersebut berakhir, dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
75. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
