Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedagang yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta penambahan besaran permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pedagang dengan mempertimbangkan: a. dominasi pasar; b. jumlah Konsumen Aset Keuangan Digital; c. volume transaksi; dan d. keterkaitan dengan pelaku pasar lain yang dapat berdampak sistemik. (4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang harus memenuhi persyaratan: a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan Konsumen, divisi client support, serta divisi akuntansi dan keuangan; b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem dan sarana perdagangan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital yang terhubung dengan Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. memiliki tata cara perdagangan yang paling sedikit memuat: 1. definisi dan istilah; 2. proses pendaftaran Konsumen; 3. pernyataan dan jaminan; 4. kewajiban dan tanggung jawab; 5. pengkinian data; 6. tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, penarikan, pengiriman Aset Keuangan Digital ke Wallet lain, dan kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; 7. biaya transaksi dan batas penarikan dana; 8. keamanan transaksi; 9. layanan pengaduan Konsumen; 10. penyelesaian perselisihan Konsumen; 11. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan; 12. penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri; dan 13. keadaan kahar; d. memiliki standar prosedur operasional yang paling sedikit mengatur: 1. pemasaran dan penerimaan Konsumen; 2. pelaksanaan transaksi; 3. pengendalian dan pengawasan internal; 4. penyelesaian perselisihan Konsumen; dan 5. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan; e. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional; f. memiliki calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau pengendali yang wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan g. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. (5) Dalam hal Pedagang tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, Pedagang dapat bekerja sama dengan: a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems security professional. (6) Dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 12, Pedagang wajib memenuhi ketentuan: a. berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi; b. memberikan prioritas kepada Konsumen dalam pengambilan posisi jual atau beli; c. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Pedagang sendiri, menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta menempatkan Aset Keuangan Digital pada Pengelola Tempat Penyimpanan; d. dilarang menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Konsumen; e. menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Konsumen; dan f. melakukan pencatatan tersendiri. 48. Penjelasan Pasal 46 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 49. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction