Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction