Correct Article 24A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
Bursa wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bursa, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Bursa.
33. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
