Correct Article 22
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Bursa;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa;
c. prinsip-prinsip pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital;
d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa;
e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang;
f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Keuangan Digital;
g. mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Keuangan Digital;
h. mekanisme penyelesaian perselisihan;
i. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa;
j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Bursa; dan
k. mekanisme penyelesaian atas Aset Keuangan Digital yang dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam hal Bursa melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2), selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan dan tata tertib Bursa juga paling sedikit memuat:
a. persyaratan, peran, dan tanggung jawab Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat
Penyimpanan, dan Pedagang perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
b. persyaratan sistem penerimaan Konsumen dalam perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
c. mekanisme teknis perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
d. pengawasan atas perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
e. metode dan mekanisme penetapan harga referensi;
f. metode dan mekanisme penentuan Margin bagi Konsumen dalam perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital; dan
g. persyaratan sebagai market maker dan/atau liquidity provider bagi Pedagang pada perdagangan derivatif Aset keuangan Digital apabila terdapat peran market maker dan/atau liquidity provider.
(3) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum ditetapkan oleh Bursa.
31. Judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
