Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan: a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan masing- masing Konsumen; dan/atau b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang, sebelum dilakukan perdagangan. (2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule. (3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara transparan. 59. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction