Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 102

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Aset Keuangan Digital dapat didukung dengan aktivitas pendukung. (2) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. layanan penghubung terkait penyedia jasa pembayaran; dan b. aktivitas pendukung lain, yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang: a. bekerja sama dengan aktivitas pendukung yang belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 69. Bagian Kedua Bab VIII dihapus. 70. Penjelasan Pasal 103 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 71. Pasal 104 dihapus. 72. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction