Correct Article 13
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Evaluasi yang dilakukan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(3) Evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan usulan penambahan dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Aset Keuangan Digital yang:
a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan pelindungan Konsumen; dan/atau
d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil evaluasi Bursa, Bursa wajib menghapus Aset Keuangan Digital dimaksud dari Daftar Aset Keuangan Digital.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19. Judul Paragraf 5 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Your Correction
