Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 114

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. 76. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction