Correct Article 21A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
Persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
30. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
