Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 130

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, terhadap pihak yang penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, perizinan, persetujuan, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto dari Bappebti dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan Pasal 57 mengenai permohonan penghentian kegiatan usaha serta ketentuan Pasal 100 mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Konsumen berlaku secara mutatis mutandis. (4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, terhadap pihak yang penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan tidak diberikan izin dan/atau persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan, perizinan, persetujuan, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto dari Bappebti dinyatakan tidak berlaku serta ketentuan Pasal 100 mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Konsumen berlaku secara mutatis mutandis. 81. Ketentuan bagian L dan bagian M Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dihapus.
Your Correction