Correct Article 32A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
40. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
