Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu yang: a. dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); atau b. diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b. (2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pedagang yang melakukan penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tetap memperdagangkan Aset Keuangan Digital tertentu untuk kepentingan penyelesaian. (4) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu kepada Konsumen. 23. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction