Correct Article 87A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dan Pengelola Tempat Penyimpanan dalam melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(2) wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin pada rekening khusus.
(2) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Aset Keuangan Digital, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Aset Keuangan Digital pada Wallet khusus di Pengelola Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa selain Aset Keuangan Digital, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menempatkan Margin tersebut pada tempat penyimpanan khusus.
62. Ketentuan Pasal 88 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
