Correct Article 28
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan;
b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
c. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
36. Penjelasan Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
37. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
