Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening bank atau uang elektronik. (2) Pemindahbukuan antar rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual yang dibuka oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk masing-masing Konsumen. (3) Pemindahbukuan antar rekening bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyedia jasa pembayaran yang telah memperoleh izin dari instansi atau otoritas yang berwenang pada sistem pembayaran. (4) Penggunaan uang elektronik oleh penyedia jasa pembayaran dalam proses transaksi perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor keuangan dan sistem pembayaran. (5) Penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah. (6) Dalam penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dilarang: a. menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Konsumen; dan b. menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Konsumen yang terdaftar pada Pedagang. (7) Pemindahbukuan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk 1 (satu) akun dan untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Pedagang. 60. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction