Correct Article 118
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung di Pasar Aset Keuangan Digital mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format surat pengantar permohonan persetujuan yang ditandatangani oleh anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7);
b. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
c. perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8);
d. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
e. perubahan atas sistem dan sarana penyimpanan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(7);
f. perubahan atas sistem dan/atau sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7);
g. tata cara perdagangan dan perubahan tata cara perdagangan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a;
h. kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4);
i. pemberian akses atau kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5);
j. aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
k. perubahan atas sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A; dan
l. pelaksanaan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital oleh Bursa sebagaimana Pasal 26A.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf k, pemohon melampirkan hasil audit atau pemeriksaan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan formulir daftar kesiapan infrastruktur sistem tercantum dalam Lampiran pada Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf g, pemohon melampirkan dokumen peraturan dan tata tertib atau tata cara yang dimaksud.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, huruf j, dan huruf l, pemohon melampirkan penjelasan rencana kegiatan yang dimaksud.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i pemohon melampirkan penjelasan rencana pemberian akses atau kerja sama disertai dengan dokumen perjanjian kerja sama.
(7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap.
(8) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan.
(9) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemohon.
(10) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
79. Di antara ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 129A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
