Correct Article 10
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Keuangan Digital sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen.
(3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang merupakan bagian dari peraturan dan tata tertib Bursa.
(4) Pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Keuangan Digital; dan
b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Keuangan Digital yang memuat paling sedikit:
1. prinsip umum; dan
2. tata cara analisis Aset Keuangan Digital.
(5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Keuangan Digital ditetapkan pada media resmi Bursa.
14. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
