Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha yang diajukan oleh pemohon yang merupakan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan; b. penilaian kemampuan dan kepatutan; c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan; dan d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen kepada pemohon jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan belum lengkap atau belum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pemohon harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal pemohon tidak memenuhi kelengkapan, penyesuaian, dan/atau tambahan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin usaha. (6) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. 55. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction