Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap seluruh proses perizinan yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian kewajiban kepemilikan, penguasaan dan pengendalian sistem bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 28, Pasal 36, dan Pasal 40, dan Pasal 45 diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan. 5. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, mekanisme penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 dan Pasal 86 disesuaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan. 6. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, peraturan dan tata tertib Bursa dan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait perdagangan berjangka Aset Kripto yang telah disetujui Bappebti dinyatakan tetap berlaku. 7. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian atas: a. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan b. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 8. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bursa yang telah menyelenggarakan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 26A ayat (1). b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang telah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan telah melakukan pemberitahuan untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 34A ayat (1). c. Pedagang yang memiliki hubungan afiliasi dengan pihak lain yang telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan telah melakukan pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 51A ayat (1). 9. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pihak yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang dan telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital harus mengalihkan seluruh bentuk kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen kepada Pedagang paling lambat pada tanggal 9 Januari 2026. 10. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pihak sebagaimana dimaksud pada angka 9, hanya dapat melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital dalam rangka penyelesaian sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. 11. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan harian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai bagian dalam laporan bulanan. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction