Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pedagang dilarang: a. menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); b. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang akan bertindak sebagai agen; c. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung dalam memfasilitasi transaksi yang terkait Aset Keuangan Digital; dan d. memperdagangkan Aset Keuangan Digital yang diterbitkan oleh diri sendiri dan/atau pihak terafiliasi dari Pedagang. (2) Pedagang dilarang memiliki piutang dengan pihak terafiliasi. (3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) memiliki: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dan pegawai, Direksi, atau Komisaris, dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. (4) Pengendalian terhadap perusahaan yang dimiliki pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara: a. memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) secara sendiri atau bersama- sama; b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau memengaruhi kebijakan perusahaan; c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan paling sedikit 20% (dua puluh persen), baik secara sendiri atau bersama-sama; dan/atau d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui, dan/atau memberhentikan anggota Direksi perusahaan dan/atau anggota Dewan Komisaris. (5) Dalam hal Pedagang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pedagang wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diberikan kepada Pedagang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 53. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction