Correct Article 89
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
Bank umum yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria minimal:
a. menyediakan fasilitas pemisahan kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank umum;
b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait:
1. nomor rekening;
2. nama Konsumen pemilik rekening; dan
3. nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan
d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment.
64. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
