Correct Article 129A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan uji coba pada ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) terhadap kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2).
80. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
