Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 129A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan uji coba pada ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) terhadap kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2). 80. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction