Correct Article 95
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Current Text
(1) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen dari Pedagang hanya dapat dilakukan jika berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat
kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Keuangan Digital dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital.
(2) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen hanya dapat dilakukan jika identitas Konsumen yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen sesuai dengan:
a. identitas pihak yang melakukan penarikan;
b. identitas pihak yang menerima penarikan;
atau
c. Wallet penerima.
(3) Dalam hal identitas Konsumen yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan identitas pihak yang menerima penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau Wallet penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebelum melakukan penarikan Aset Keuangan Digital, Pedagang harus:
a. melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima; dan
b. memastikan identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima jelas dan tercatat dalam sistem penerimaan Konsumen.
(4) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(5) Penarikan dana oleh Konsumen hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian melalui sistem perdagangan milik Pedagang melalui pemindahbukuan dari rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian ke rekening bank atas nama Konsumen yang terdaftar dalam aplikasi pembukaan rekening Konsumen.
65. Penjelasan Pasal 96 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
66. Ketentuan ayat (1) Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
