Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
4. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
5. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
6. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
7. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notarial.
8. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
10. Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik elektronik yang selanjutnya disebut RUPS Secara Elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
11. Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik adalah pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi oleh Emiten dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
12. Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik adalah pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk oleh Emiten dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
13. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan.
14. Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
15. Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka.
16. Sistem Penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan rapat umum pemegang obligasi.
17. Sistem Penyelenggaraan RUPSu Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPSu adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan rapat umum pemegang Sukuk.
18. Penerima Kuasa adalah Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham, pemegang obligasi, atau pemegang Sukuk untuk hadir dan memberikan hak suara dalam RUPS, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang Sukuk.
19. Penyedia sistem atau sarana e-RUPS, e-RUPO, atau e- RUPSu yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu.
20. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
21. Pengguna e-RUPS adalah Perusahaan Terbuka, partisipan, biro administrasi Efek, pemegang saham, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS.
22. Pengguna e-RUPO adalah Emiten, Wali Amanat, pemegang obligasi, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
23. Pengguna e-RUPSu adalah Emiten, Wali Amanat, pemegang Sukuk, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPSu.
24. Penyelenggara e-RUPO dan/atau e-RUPSu adalah Wali Amanat atau Emiten yang melaksanakan seluruh tata cara pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
25. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
(1) Obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
(2) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang dilaksanakan untuk tujuan MEMUTUSKAN mengenai perubahan Kontrak Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan:
a. jika rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dimintakan oleh Emiten, Emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai,
diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang kedua;
3. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga;
5. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; dan
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menyampaikan informasi bahwa rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
b. jika rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dimintakan oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Wali Amanat, Wali Amanat menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dengan ketentuan:
1. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang kedua;
3. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga;
5. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; dan
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menyampaikan informasi bahwa rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
c. jika rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dengan ketentuan:
1. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang kedua;
3. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga;
5. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; dan
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menyampaikan informasi bahwa rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
(3) Kuorum dan pengambilan keputusan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Kontrak Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan:
a. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua;
c. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga;
e. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, dapat diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang keempat;
g. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk keempat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang dari
obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(1) Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, dan mata acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
dan
c. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh obligasi dan/atau Sukuk yang mempunyai hak suara yang sah.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib memuat informasi paling sedikit:
a. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
b. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk diberi kesempatan;
c. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
d. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
dan
e. keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(3) Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik diselenggarakan.
(4) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).