Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dipimpin oleh Wali Amanat.
(2) Dalam hal Emiten atau pemegang obligasi dan/atau Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dipimpin oleh Emiten atau wakil pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang meminta dilaksanakannya RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Your Correction
