Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan RUPS Secara Elektronik, Perusahaan Terbuka wajib memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS Secara Elektronik dalam: a. pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. pengumuman RUPS; dan c. pemanggilan RUPS. (2) Perusahaan Terbuka wajib memastikan RUPS Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan dan dihadiri secara fisik paling sedikit oleh: a. pimpinan RUPS; b. 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan c. profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS. (3) Tempat pelaksanaan RUPS Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perusahaan Terbuka. (5) Jumlah pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka dengan ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. (6) Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perusahaan Terbuka dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. (7) RUPS dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit: a. pembukaan; b. penetapan kuorum kehadiran; c. pembahasan pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang diajukan secara elektronik pada setiap mata acara; d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan e. penutupan.
Your Correction