Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Pemberian suara dalam RUPS Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPS.
(2) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(3) Pemegang saham yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPS.
(4) Pemegang saham yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya paling lambat sebelum pimpinan RUPS memulai pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS.
(5) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPS tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPS menutup
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS.
(6) Pemegang saham dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham selain suara abstain.
Your Correction
