Correct Article 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
Your Correction
