Correct Article 33
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
Emiten, Wali Amanat, dan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
Your Correction
