Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Emiten, Wali Amanat, dan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
Your Correction