Correct Article 1
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
4. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
5. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
6. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
7. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notarial.
8. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
10. Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik elektronik yang selanjutnya disebut RUPS Secara Elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
11. Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik adalah pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi oleh Emiten dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
12. Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik adalah pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk oleh Emiten dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
13. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan.
14. Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
15. Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka.
16. Sistem Penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan rapat umum pemegang obligasi.
17. Sistem Penyelenggaraan RUPSu Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPSu adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan rapat umum pemegang Sukuk.
18. Penerima Kuasa adalah Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham, pemegang obligasi, atau pemegang Sukuk untuk hadir dan memberikan hak suara dalam RUPS, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang Sukuk.
19. Penyedia sistem atau sarana e-RUPS, e-RUPO, atau e- RUPSu yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu.
20. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
21. Pengguna e-RUPS adalah Perusahaan Terbuka, partisipan, biro administrasi Efek, pemegang saham, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS.
22. Pengguna e-RUPO adalah Emiten, Wali Amanat, pemegang obligasi, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
23. Pengguna e-RUPSu adalah Emiten, Wali Amanat, pemegang Sukuk, dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPSu.
24. Penyelenggara e-RUPO dan/atau e-RUPSu adalah Wali Amanat atau Emiten yang melaksanakan seluruh tata cara pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
25. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Your Correction
