Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Penyelenggara e-RUPO dan/atau e-RUPSu wajib melakukan pengumuman RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
(2) Penyelenggara e-RUPO dan/atau e-RUPSu wajib melakukan pemanggilan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(3) Pemanggilan untuk RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kedua atau ketiga wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kedua atau ketiga dilaksanakan; dan
b. disertai informasi bahwa RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
b. agenda rapat umum pemegang obligasi dan/atau RUPSu;
c. Pihak yang mengajukan usulan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
d. pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
dan
e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(5) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kedua atau ketiga hanya dapat diselenggarakan dalam jangka waktu:
a. paling singkat 14 (empat belas) hari; dan
b. paling lama 21 (dua puluh satu) hari, terhitung sejak RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebelumnya.
Your Correction
