Correct Article 48
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
Atas pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan rapat umum pemegang Sukuk secara fisik, selain memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang atau sukuk, juga tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 31 ayat (6), Pasal 32 ayat (3) huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 46.
Your Correction
