Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Emiten;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat.
(3) Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Emiten untuk melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
Your Correction
