Correct Article 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan/atau penambahan mata acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dengan tata cara pemanggilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan/atau penambahan mata acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
Your Correction
