Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Perusahaan Terbuka wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem. (2) Dalam hal RUPS Secara Elektronik diselenggarakan oleh: a. Penyedia Sistem; atau b. Perusahaan Terbuka, Penyedia Sistem atau Perusahaan Terbuka wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
Your Correction