Correct Article 37
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk mencantumkan pilihan suara.
(2) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Your Correction
