Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia Sistem wajib MENETAPKAN ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu. (2) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a wajib memiliki ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup paling sedikit: a. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, e- RUPO dan/atau e-RUPS termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu; b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu; c. tata cara penggunaan e-RUPS atau e-RUPO atau e- RUPSu; d. hak dan kewajiban Pengguna e e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu; e. batasan akses penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu; f. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi: pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi yang terdapat pada e-RUPO, pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk yang terdapat pada e-RUPSu; g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Emiten atau Perusahaan Terbuka; h. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS, e-RUPO dan/atau e- RUPSu.
Your Correction