Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Penyedia Sistem wajib MENETAPKAN ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu.
(2) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a wajib memiliki ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup paling sedikit:
a. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, e- RUPO dan/atau e-RUPS termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu;
b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu;
c. tata cara penggunaan e-RUPS atau e-RUPO atau e- RUPSu;
d. hak dan kewajiban Pengguna e e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu;
e. batasan akses penggunaan e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu;
f. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi: pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi yang terdapat pada e-RUPO, pelaksanaan rapat umum pemegang Sukuk yang terdapat pada e-RUPSu;
g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Emiten atau Perusahaan Terbuka;
h. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS, e-RUPO dan/atau e- RUPSu.
Your Correction
