Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. (2) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang dilaksanakan untuk tujuan MEMUTUSKAN mengenai perubahan Kontrak Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan: a. jika rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dimintakan oleh Emiten, Emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; 2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang kedua; 3. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; 4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga; 5. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; dan 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menyampaikan informasi bahwa rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum. b. jika rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dimintakan oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Wali Amanat, Wali Amanat menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dengan ketentuan: 1. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; 2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang kedua; 3. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; 4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga; 5. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; dan 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menyampaikan informasi bahwa rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum; c. jika rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dengan ketentuan: 1. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; 2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang kedua; 3. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; 4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga; 5. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; dan 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menyampaikan informasi bahwa rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum; (3) Kuorum dan pengambilan keputusan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Kontrak Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan: a. dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua; c. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk; d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang ketiga; e. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak; f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, dapat diadakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk yang keempat; g. rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk keempat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang dari obligasi dan/atau Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction