Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) E-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu yang disediakan Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka atau Emiten, wajib memiliki fitur:
a. untuk menampilkan tata tertib dan bahan RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan mata acara RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang diperlukan bagi pemegang saham, obligasi dan/atau Sukuk untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
b. yang memungkinkan semua peserta RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
c. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
d. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik nonaudio visual; dan
e. pemberian kuasa Secara Elektronik.
(2) Bentuk partisipasi dan interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
(3) E-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan fitur audio visual interaktif.
Your Correction
