Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, Emiten wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Emiten dari Wali Amanat.
Your Correction
