Correct Article 46
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 44 ayat (3), wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
dan/atau
c. situs web Emiten, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
(2) Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk dilakukan oleh Emiten yang sahamnya tercatat di bursa efek, Emiten wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 44 ayat (3), melalui situs web bursa efek.
(3) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), informasi dalam Bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan.
Your Correction
