Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik, dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
a. e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
b. sistem yang disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka.
(2) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
