Correct Article 40
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara elektronik menggunakan e-RUPO dan/atau e-RUPSu yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
Your Correction
