Correct Article 43
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka, Penyelenggara e-RUPO dan/atau e-RUPSu wajib membuat risalah RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(2) Risalah RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik, atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang Sukuk.
(3) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Perusahaan Terbuka, Wali Amanat, atau emiten salinan cetakan yang memuat paling sedikit:
a. daftar pemegang saham atau obligasi atau Sukuk yang hadir secara elektronik;
b. daftar pemegang saham atau obligasi atau Sukuk yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS, RUPO, atau RUPSu Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang Sukuk.
(4) Perusahaan Terbuka, Wali Amanat, atau emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada notaris.
(5) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada notaris.
(6) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO dan/atau e-RUPSu yang disediakan Emiten, Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada notaris.
(7) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS, RUPO Secara Elektronik, atau RUPSu Secara Elektronik.
(8) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan tanggung jawab Perusahaan Terbuka untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS Secara Elektronik.
Your Correction
