Correct Article 41
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang obligasi dan/atau Sukuk dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
Your Correction
